TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI TAHUN 2009 Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tahun 2009
Download Formulir Permohonan: * Baru - Lamp 11
* Perubahan - Lamp 13
* Perpanjangan - Lamp 14
____________________________________________________
PERSIAPAN PENGAJUAN
SERTIFIKASI
BADAN USAHA ANGGOTA
AKI
TAHUN 2008
1. Melakukan
pengecekan database Badan Usaha pada situs www.lpjk.org.
Jika ditemukan perbedaan
antara data STI (Sistem Teknologi Informasi) LPJK dengan SBU
atau dokumen Badan Usaha, harap melakukan konfirmasi
kepada Badan Sertifikasi AKI.
Karena nantinya data yang
dianggap benar adalah data pada STI LPJK.
2.
Apabila pada
database terdahulu masih ada kolom yang belum diisi (termasuk No. KTP dan NRKA= Nomor Registrasi Keahlian) maka demi
kelancaran proses Registrasi sangat diharapkan Badan Usaha dapat mengisinya
secara lengkap.
Catatan : BS AKI telah
melakukan uji coba registrasi & pencetakan SBU pada tanggal 15 Januari
2008. Terbukti bahwa database Badan Usaha anggota AKI yang isiannya tidak
lengkap tidak bisa diregistrasi.
3.
Sesuai dengan
ketentuan LPJK maka pada Sertifikasi tahun 2008 ini seluruh PJT
(Penanggungjawab Teknik), PJB (Penanggungjawab Bidang), dan PJSB (Penanggungjawab
Sub Bidang) harus sudah bersertifikat profesi.
Untuk itu copy Sertifikat Profesinya agar disiapkan.
4.
Guna
mempercepat proses Registrasi, maka konfirmasi kelengkapan data STI dan revisi
database Badan Usaha agar dikirimkan melalui email ke badansertifikasi_aki@yahoo.com
supaya bisa diproses lebih awal. Adapun pengajuan formulir
permohonannya dapat disusulkan setelah informasi tentang ketentuan Perlem LPJK
No. 11a diterima.
Jakarta, 15
Januari 2008
BADAN SERTIFIKASI AKI
_____________________________________________________
- Perbandingan SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 dengan Peraturan LPJK No. 11/2006
- Intisari Pemahaman Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006
- Konversi Sub Bidang SK 75/KPTS/LPJK/D/XI/2002 dengan Peraturan LPJK No. 11/2006
- Persyaratan Penetapan Gred dan Kompetensi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
- Batasan Jumlah Sub Bidang / Bagian Sub Bidang Usaha Jasa Pelakasana Bersifat Umum
- Ketentuan SDM
- Sertifikasi Profesi
- Biaya Sertifikasi
- Formulir Sertifikasi
|