INTISARI PEMAHAMAN
PERATURAN LPJK
Nomor 11 Tahun
2006
(Hal-hal yg
perlu perhatian dari Direksi Badan Usaha)
1.
Peraturan LPJK
No : 11
/ 2006 tentang Registrasi Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi,
antara lain mengatur tentang
Sertifikasi & Registrasi bagi
Badan Usaha Pelaksana Konstruksi
:
a. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
yg telah
terakreditasi, merupakan proses
Perpanjangan SBU dengan perubahan /
konversi
dan registrasi.
b. Badan Usaha Baru / Belum terakreditasi,
menjalani
Proses
Sertifikasi dan Registrasi.
2. Badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksiyang
telah terakreditasi adalah Badan Usaha yang
telah mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh melalui
Proses Sertifikasi oleh
Asosiasi yang terakreditasi dan
telah diregistrasi oleh LPJK, yang berarti telah mempunyai :
a. NRBU = Nomor Registrasi Badan Usaha
b. Tercatat dalam STI-LPJK
* Masuk dalam
DRBU = Daftar Registrasi Badan
Usaha.
* DIBU
= Daftar Induk Badan Usaha
(himpunan data badan usaha yang
meliputi data administrasi, data
pengurus, data keuangan, data personalia dan data pengalaman)
3. Mulai tahun - 2007 akan diaktifkan
pelaksanaan Sistem Teknologi Informasi LPJK
(SIMJAKON), sehingga semua proses
sertifikasi dan data badan usaha
akan dapat diakses melalui STI-LPJK.
4.
Mengingat hal-hal pada ad. 2 dan 3 di
atas maka bagi Badan Usaha yang akan
memperpanjang
harus mengevaluasi kembali data
pendukung sertifikasinya
untuk disesuaikan adanya perubahan klasifikasi usaha
dan kualifikasi usaha
sesuai peraturan LPJK No : 11 /
2006.