Pelaku usaha konstruksi mendorong adanya formula perhitungan eskalasi harga yang lebih mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), sejumlah perusahaan konstruksi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang membahas format eskalasi harga komoditas konstruksi.

FGD yang digelar secara hybrid di Gedung Waskita Karya, Jakarta, pada 1 September 2026 tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi akibat perubahan harga material konstruksi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara kenaikan harga yang dirasakan perusahaan di lapangan dengan angka indeks yang tercatat dalam data BPS.

Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ari Asmoko, menyampaikan bahwa gejolak geopolitik, termasuk perang di Timur Tengah, turut memberikan tekanan terhadap harga energi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada biaya dan harga berbagai kebutuhan konstruksi.

Menurutnya, perhitungan eskalasi harga sebenarnya sudah dilakukan dalam proyek konstruksi. Namun, hasil perhitungan tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual yang terjadi di lapangan.

Karena itu, Waskita berharap diskusi bersama BPS dapat membuka ruang untuk penyusunan indeks dan mekanisme eskalasi harga yang lebih mendekati kondisi sebenarnya.

Kenaikan Harga Material Masih Jadi Perhatian

Dalam diskusi tersebut, BPS menjelaskan bahwa Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) merupakan indikator yang menggambarkan perubahan harga pada tingkat perdagangan besar. Survei harga perdagangan besar mencakup 781 jenis barang dan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

BPS mencatat sejumlah komoditas konstruksi memang mengalami kenaikan sejak awal tahun. Namun, memasuki Agustus 2026, kenaikan beberapa komoditas mulai menunjukkan perlambatan.

Untuk IHPB secara umum, inflasi bulanan pada Agustus 2026 tercatat sebesar 0,41 persen. Sementara secara tahunan mencapai 9,52 persen dan secara tahun kalender sebesar 7,82 persen.

Pada sektor konstruksi, IHPB Konstruksi Indonesia pada Juli 2026 tercatat sebesar 110,98 dengan tahun dasar 2023=100. Angka tersebut meningkat 0,63 persen dibandingkan Juni 2026 dan naik 9,37 persen dibandingkan Juli 2025.

Kenaikan tertinggi pada Juli 2026 terjadi pada kelompok bangunan pekerjaan umum untuk jalan, jembatan, dan pelabuhan yang mencapai 0,84 persen.

Baja Tulangan dan Aspal Naik Lebih dari 20 Persen

Data Januari hingga Agustus 2026 yang dipaparkan dalam FGD menunjukkan sejumlah komoditas konstruksi mengalami kenaikan cukup tinggi.

Baja tulangan tercatat mengalami kenaikan sebesar 20,74 persen, dari indeks 96,00 pada Januari menjadi 115,91 pada Agustus 2026. Sementara aspal meningkat 20,24 persen, dari 101,13 menjadi 121,60.

Komoditas lainnya yang mengalami kenaikan antara lain asbes semen lembaran sebesar 14,30 persen, cat anti karat dan anti lumut 13,64 persen, engsel dari besi atau baja 12,39 persen, serta dempul sebesar 11,95 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga tidak hanya terjadi pada satu jenis material, tetapi tersebar pada berbagai kelompok bahan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Pelaku Usaha Soroti Perbedaan Data Lapangan

Perbedaan antara data indeks dan kondisi lapangan menjadi salah satu pembahasan penting dalam FGD.

Perwakilan PT Adhi Persada Beton, misalnya, menyampaikan bahwa harga beton ready mix di lapangan disebut telah meningkat sekitar 20 persen, sementara berdasarkan data yang dipahami perusahaan, kenaikannya sekitar 10 persen. Pelaku usaha juga menyebut material alam mengalami kenaikan yang lebih tinggi di lapangan.

Sementara itu, Waskita Karya menyampaikan bahwa mekanisme eskalasi harga saat ini masih dalam posisi wait and see sambil menunggu kebijakan pemerintah.

Adhi Karya juga menyampaikan bahwa klausul eskalasi sebenarnya telah terdapat dalam kontrak proyek. Namun, persoalannya adalah angka kenaikan yang digunakan dalam perhitungan belum sepenuhnya sesuai dengan kenaikan harga yang dirasakan di lapangan.

BPS: IHPB Merupakan Indeks Nasional, Bukan Harga Satu Proyek

Menanggapi hal tersebut, BPS menjelaskan bahwa IHPB merupakan indeks, bukan harga jual langsung suatu komoditas.

Data yang digunakan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan merupakan hasil pengumpulan data secara nasional. Karena itu, angka yang dihasilkan merupakan gambaran agregat, bukan harga spesifik pada suatu proyek atau wilayah tertentu.

BPS juga menjelaskan bahwa perbedaan antara data perusahaan dan indeks dapat terjadi karena adanya perbedaan wilayah, sumber data, jenis serta kualitas komoditas yang digunakan.

Yurisman Adidarma dari BPS menambahkan bahwa metodologi penghitungan menggunakan sumber data dari berbagai provinsi. Harga suatu komoditas di Jawa, misalnya, dapat berbeda dengan harga di Sumatera atau Kalimantan.

Selain itu, kualitas material yang digunakan perusahaan belum tentu sama dengan kualitas yang menjadi bagian dari penghitungan indeks BPS.

Dalam penghitungan indeks, BPS juga menggunakan sistem pembobotan. Faktor tersebut dapat menyebabkan hasil perhitungan indeks berbeda dengan perhitungan perusahaan yang menggunakan struktur biaya pada proyek tertentu.

Mencari Formula Eskalasi yang Lebih Relevan

Perbedaan tersebut kemudian mendorong munculnya usulan agar formula eskalasi harga dikaji kembali.

Perwakilan Wijaya Karya mengusulkan pencarian formula baru yang dapat lebih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Formula tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara data indeks secara nasional dengan kebutuhan perhitungan eskalasi pada proyek konstruksi.

BPS menyambut baik kebutuhan tersebut, namun menegaskan bahwa data yang digunakan dalam IHPB berasal dari survei di lebih dari 400 kabupaten/kota dan telah melalui proses validasi.

BPS juga menekankan bahwa data yang telah dirilis setiap bulan tidak dapat begitu saja diperbarui. Karena itu, proses pengumpulan dan validasi dilakukan secara ketat sebelum data dipublikasikan.

Data BPS Bisa Dimanfaatkan untuk Perhitungan Eskalasi

Dalam diskusi juga dibahas kebutuhan perusahaan terhadap data pendukung lainnya, termasuk indeks alat berat.

Ari Asmoko menyampaikan bahwa komponen alat dan transportasi memiliki pengaruh besar terhadap biaya konstruksi. Karena itu, perusahaan juga membutuhkan data mengenai indeks alat berat sebagai salah satu bahan dalam perhitungan.

BPS menjelaskan bahwa data yang telah dirilis dapat diminta melalui Silastik. BPS juga menyampaikan bahwa indeks alat-alat berat tersedia dalam IHPB Umum, meskipun belum tersedia secara terperinci berdasarkan masing-masing jenis alat berat.

Data yang telah dipublikasikan dapat diminta setelah rilis, dengan proses permintaan yang disebut dapat dilakukan dalam waktu kurang dari dua minggu.

Kolaborasi Jadi Kunci

FGD tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan yang sama antara pelaku usaha dan BPS, yakni memperoleh gambaran perubahan harga konstruksi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku usaha, data harga yang lebih mencerminkan kondisi lapangan penting untuk mendukung perhitungan eskalasi dalam kontrak konstruksi. Sementara bagi BPS, akurasi data harus tetap dijaga melalui metodologi, cakupan wilayah, pembobotan, serta proses validasi yang ketat.

Karena itu, pembahasan tidak berhenti pada perbedaan angka, tetapi diarahkan pada upaya memahami metodologi dan mencari ruang kolaborasi untuk menghasilkan mekanisme eskalasi harga yang lebih sesuai dengan kebutuhan sektor konstruksi.

Ke depan, AKI, perusahaan konstruksi, dan BPS diharapkan dapat melanjutkan koordinasi, termasuk dalam pemanfaatan data IHPB dan indeks alat berat serta pengkajian formula eskalasi yang dapat menjembatani data nasional dengan kondisi aktual proyek di lapangan.