Kenaikan harga material, energi, dan biaya logistik mulai menekan arus kas perusahaan kontraktor dan berpotensi mengganggu penyelesaian pekerjaan konstruksi, sementara mekanisme eskalasi harga yang tersedia belum sepenuhnya mampu menjawab kondisi aktual di lapangan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Sekretariat AKI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pertemuan dihadiri Agus S. Subiyanto dari Dewan Pengurus AKI, Vincentius Yuma AP., Tiara Kurnianingrum, dan Arif Darmawan dari BPKP. Hadir pula perwakilan perusahaan anggota AKI, yakni Ega Yagaswara dan Suksma Asmara dari PT Nindya Karya, Bagas Andrean, Dwi Adi S., dan Ade Ahmad Al Fatih dari PT Brantas Abipraya, Eka Asmitha Pane dan Dianto dari PT Waskita Karya, serta Naufal Hakim dari PT Hutama Karya.
Perwakilan BPKP yang hadir berasal dari Deputi Bidang Investigasi. Dalam pertemuan tersebut, BPKP menyatakan akan menghimpun berbagai persoalan yang disampaikan kontraktor untuk kemudian dianalisis dan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kenaikan Harga Aktual Jauh di Atas Indeks
Salah satu persoalan yang disampaikan kontraktor adalah adanya perbedaan antara kenaikan harga yang tercermin dalam indeks BPS dengan kondisi aktual di lapangan.
Perwakilan PT Brantas Abipraya menyampaikan bahwa dalam sejumlah proyek, termasuk proyek dengan owner Jasa Marga, indeks yang digunakan dalam perhitungan belum sepenuhnya menggambarkan kenaikan biaya yang benar-benar terjadi. Kontraktor juga menyebut telah menyampaikan rumusan baru untuk perhitungan eskalasi harga.
Dalam diskusi, BPKP menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS, kenaikan harga berada pada kisaran 5–9 persen. Namun, kondisi aktual yang dirasakan kontraktor di lapangan dapat mencapai 49 persen untuk komponen tertentu.
Perbedaan tersebut menjadi persoalan penting karena kontraktor harus tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati, sementara harga sejumlah input konstruksi mengalami perubahan jauh lebih cepat.
Kenaikan harga minyak dunia juga menjadi perhatian. BPKP menanyakan sejauh mana perubahan harga minyak memberikan dampak terhadap material konstruksi. Kontraktor menjelaskan bahwa dampaknya dapat terjadi secara langsung maupun melalui efek turunan.
Aspal, misalnya, memiliki keterkaitan langsung dengan harga minyak. Sementara material seperti beton dapat terdampak secara tidak langsung melalui kenaikan biaya energi, produksi, transportasi, dan distribusi.
Dampak biaya logistik bahkan dapat lebih besar di wilayah tertentu. Kontraktor memberikan contoh distribusi keramik di Sulawesi yang ongkos pengirimannya dapat meningkat sekitar 30–40 persen.
Kondisi serupa juga dirasakan pada berbagai material dan komponen mechanical dan electrical (ME). Karena itu, mengganti material untuk menekan biaya bukan perkara sederhana. Perubahan dari material aspal menjadi beton, misalnya, membutuhkan penyesuaian desain, spesifikasi teknis, serta persetujuan dari berbagai pihak.
Kontraktor Tertekan, Owner Masih Menunggu Payung Hukum
Tekanan harga tidak hanya menyangkut perhitungan eskalasi. Kontraktor menyampaikan bahwa persoalan tersebut mulai berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.
Dalam sejumlah proyek, owner telah memahami kondisi kenaikan biaya yang dihadapi kontraktor. Namun, owner tetap meminta adanya dasar atau payung hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan.
Kondisi ini terjadi pada proyek dengan owner pemerintah maupun BUMN, termasuk perusahaan seperti Jasa Marga, Angkasa Pura, dan Pelindo.
Kontraktor menyebut telah menyampaikan berbagai usulan, tetapi sebagian belum mendapatkan tanggapan. Akibatnya, terdapat proyek yang tetap harus berjalan meskipun biaya yang dikeluarkan kontraktor telah meningkat signifikan.
Persoalan juga muncul dalam proyek yang secara kontraktual memiliki mekanisme eskalasi. Dalam praktiknya, terdapat eskalasi yang belum dapat direalisasikan atau bahkan belum dibayarkan. Karena itu, kontraktor menilai persoalan yang dihadapi sebenarnya tidak semata-mata mengenai eskalasi harga, tetapi juga bagaimana menangani kerugian yang timbul akibat perubahan kondisi harga selama pekerjaan berlangsung.
Situasi tersebut dirasakan semakin berat pada pembangunan Sekolah Rakyat. Kontraktor menyampaikan bahwa sejumlah pekerjaan masih menggunakan harga yang mengacu pada kondisi 2025, sementara kondisi harga pada 2026 telah berubah cukup signifikan.
Tekanan semakin terasa pada pembangunan Sekolah Rakyat di luar Jawa, termasuk Maluku dan Sulawesi, karena biaya distribusi material dan logistik ikut meningkat. Di sisi lain, waktu pelaksanaan proyek relatif terbatas sehingga kenaikan harga yang terjadi dalam waktu singkat membuat ruang gerak kontraktor semakin sempit.
Kontraktor bahkan menilai tekanan yang dirasakan saat ini lebih berat dibandingkan kondisi pada masa pandemi Covid-19.
BPKP Siapkan Analisis, Pembahasan Lintas Stakeholder Segera Digelar
BPKP menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat payung hukum yang secara khusus menjawab seluruh kondisi kenaikan harga yang sedang dihadapi. Karena itu, salah satu pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah bentuk kebijakan apa yang diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun kewenangan.
Kontraktor mengusulkan agar pembahasan tidak hanya melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi juga LKPP. Sebab, persoalan kenaikan harga berkaitan erat dengan kontrak dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penggunaan mekanisme keadaan kahar juga dinilai tidak serta-merta dapat menyelesaikan persoalan. Tidak semua kenaikan harga dapat diklaim sebagai keadaan kahar, sementara kontraktor pada saat yang sama tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Bagi kontraktor, kecepatan pemerintah dalam merespons persoalan menjadi penting. Kebijakan yang terlalu lama ditetapkan dikhawatirkan membuat persoalan semakin besar karena tekanan biaya terus berjalan selama proyek berlangsung.
BPKP menyatakan akan mengumpulkan terlebih dahulu berbagai permasalahan yang disampaikan kontraktor anggota AKI. Data dan informasi tersebut kemudian akan dianalisis untuk melihat persoalan yang dapat menjadi perhatian dan bahan pembahasan bersama antara pemerintah dan kontraktor.
BPKP juga tengah menganalisis dua kemungkinan, yakni dampak apabila payung hukum terkait kenaikan harga diterbitkan dan dampak apabila kebijakan tersebut tidak diterbitkan.
Dari analisis awal BPKP, tidak adanya payung hukum untuk menangani persoalan kenaikan harga dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.
BPKP menegaskan bahwa kapasitasnya dalam tahap ini adalah menampung keluhan dan keresahan kontraktor, melakukan analisis, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, LKPP juga dinilai memiliki peran penting untuk ikut membahas persoalan tersebut.
Pembahasan akan dilanjutkan secara lebih intensif dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk AKI. Pertemuan lanjutan secara formal direncanakan pada Rabu, 30 September 2026.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum untuk mempertemukan persoalan aktual di lapangan dengan perspektif pemerintah, sehingga dapat dirumuskan langkah penanganan yang memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
