Skip to main content

Lebih Dekat Dengan AKI

Asosiasi Kontraktor Indonesia

Kami adalah Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), sebuah Badan Hukum yang didirikan pada tanggal 2 Oktober 1973 di Jakarta. Kami menyadari bahwa para kontraktor di Indonesia membutuhkan suatu wadah yang memadai untuk menjalankan usaha pembangunan mereka. Kami juga menyadari tanggung jawab dan kewajiban kami untuk menyelenggarakan usaha pembangunan dengan tertib.

Sebagai wadah para kontraktor, kami diurus oleh pengurus yang berasal dari badan-badan terkemuka seperti Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI), Gabungan Pelaksana dan Perencana Nasional Seluruh Indonesia (GAPPENSI), dan Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara. Melalui musyawarah yang dilakukan, kami sepakat untuk membentuk AKI dengan prinsip-prinsip yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kami berkomitmen untuk mendukung perkembangan dan keberhasilan para kontraktor di Indonesia. AKI menjadi wadah bagi kontraktor untuk berkolaborasi, bertukar pengetahuan, dan memperkuat jaringan profesional mereka. Dalam semangat Pancasila dan semangat kami untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, kami bekerja sama dengan anggota kami dalam mencapai keunggulan dalam praktik konstruksi dan memenuhi kebutuhan industri pembangunan Indonesia.
Kami adalah AKI, menyambut dengan antusias para kontraktor di Indonesia untuk bergabung dengan kami dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi industri konstruksi.

Visi

  • Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif.
  • Membina perkembangan dan kemajuan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
  • Meningkatkan tertib pembangunan.
  • Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota sebagai salah satu Pelaku Jasa Konstruksi.
  • Meningkatkan kemitraan sesama Anggota.

Misi

  • Secara aktif membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran mengenai pembinaan dan pengembangan Jasa Konstruksi di Indonesia.
  • Ikut aktif dalam upaya-upaya peningkatan teknologi dan kemampuan pelaku-pelaku Jasa Konstruksi melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan.
  • Membudayakan kode etik profesi Kontraktor Indonesia.
  • Mengadakan kerjasama dengan badan-badan dan organisasi-organisasi yang mempunyai tujuan dan usaha yang terkait, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
  • Membantu secara khusus para Anggota AKI dalam menjalankan usaha mereka dan dapat bertindak sebagai penghubung dalam kerjasama antar Anggota.
  • Menyediakan pelayanan kepada Anggota baik dalam bentuk sertifikasi, membantu mediasi dan advokasi, pelatihan.
  • Menyediakan fasilitas kepada Anggota AKI agar mampu meningkatkan kinerja yang meliputi kemampuan daya saing kompetensi sehingga dapat menjadi pemain utama di tingkat nasional, maupun dapat memasuki pasar regional dan
  • Menyediakan fasilitas kepada Anggota agar melakukan kemitraan diantara Anggota dalam meningkatkan kemampuannya.

Kode Etik AKI

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, yaitu konsistensi antara perkataan dan perbuatan dalam menghayati serta mengamalkannya secara nyata.
  2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi, dengan mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta menjauhkan diri dari tindakan yang tidak terpuji atau melanggar hukum.
  3. Mengemban tanggung jawab penuh dalam menjalankan profesi dan usaha dengan integritas serta dedikasi tinggi.
  4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana, serta arif, dan menunjukkan kematangan dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan.
  5. Beradaptasi dengan kemajuan zaman, selalu berusaha untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan dedikasi dalam menjalankan usaha.
  6. Berkomitmen terhadap efisiensi dan efektivitas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan, agar dapat memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat.
  7. Mematuhi semua kesepakatan kerja dengan pengguna jasa, serta memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  8. Menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menghindari praktik-praktik tidak terpuji dalam bentuk, nama, atau cara apapun.
  9. Tidak menyalahgunakan posisi, wewenang, maupun kepercayaan yang telah diberikan, serta menjaga amanah yang diterima dengan baik.
  10. Menjunjung tinggi disiplin, kesetiakawanan, dan solidaritas dalam lingkungan organisasi, serta selalu berkomitmen untuk menjaga keharmonisan dan kebersamaan di antara anggota.