Jakarta, 4 Desember 2025 – Asosiasi Kontraktor Indonesia AKI menyatakan komitmennya untuk aktif mendorong terciptanya ekosistem industri konstruksi yang sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi pertambangan yang saat ini mengguncang rantai pasok material konstruksi. Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui partisipasi AKI dalam Forum Group Diskusi FGD yang diselenggarakan KADIN DKI Jakarta dengan tema “Regulasi Tambang Guncang Sektor Konstruksi, KADIN Jakarta Dorong Pulihkan Ekosistem Industri Konstruksi” pada Kamis 4 Desember 2025 di Sekretariat KADIN DKI Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut AKI diwakili oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Kontraktor Indonesia, Bapak Ir Basuki Muchlis MT, yang hadir bersama para pemangku kepentingan lain di sektor konstruksi, mulai dari perwakilan asosiasi, pelaku usaha, hingga perwakilan dunia usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan penataan tambang dan pembatasan angkutan material di sejumlah wilayah Jawa Barat.
FGD yang diinisiasi KADIN DKI Jakarta melalui Bidang Konstruksi dan Infrastruktur ini membahas secara komprehensif dampak kebijakan penutupan dan pembatasan aktivitas tambang batu terhadap kelancaran pasokan material utama seperti semen, batu, dan pasir. Berbagai paparan menunjukkan bahwa hambatan pasokan material mengakibatkan kenaikan biaya agregat, gangguan jadwal produksi beton dan beton pracetak, serta berpotensi menimbulkan keterlambatan proyek dan pembengkakan biaya konstruksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam sesi diskusi, para narasumber memaparkan data dan pengalaman lapangan terkait penurunan pasokan batu dari quarry di Jawa Barat, peningkatan ongkos logistik akibat pembatasan muatan angkutan, serta perlunya strategi rantai pasok yang lebih adaptif dan terdiversifikasi. Penyempitan ruang suplai material dinilai bukan hanya mengganggu proyek strategis dan investasi infrastruktur, tetapi juga membawa risiko penurunan daya saing pelaku usaha konstruksi nasional.

Mewakili Asosiasi Kontraktor Indonesia, Ir Basuki Muchlis MT menegaskan pentingnya kepastian kebijakan dan koordinasi lintas sektor, agar tujuan penataan tambang dan perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan industri konstruksi. “Kontraktor membutuhkan kepastian dalam hal ketersediaan material, harga yang wajar, dan jadwal pasokan yang terukur. Tanpa itu, manajemen risiko proyek menjadi jauh lebih berat, baik dari sisi biaya maupun waktu penyelesaian,” ujar Basuki Muchlis dalam diskusi.
Basuki Muchlis juga menyampaikan bahwa lonjakan harga material dan biaya logistik pada akhirnya akan berimplikasi langsung pada struktur biaya proyek yang sedang berjalan. Karena itu AKI mendorong adanya ruang dialog yang konstruktif untuk meninjau kembali klausul kontrak, mekanisme eskalasi harga, dan skema penyesuaian terhadap kondisi luar biasa force majeure yang timbul akibat kebijakan penutupan tambang dan pembatasan angkutan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah LKPP memaparkan bahwa gangguan pasokan material yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya dapat dinilai sebagai keadaan kahar, sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang atau jasa dan tertuang dalam kontrak. Melalui penetapan keadaan kahar tersebut, pengguna dan penyedia jasa memperoleh dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian kontrak, antara lain dalam bentuk perpanjangan waktu pelaksanaan, perubahan cara pembayaran, maupun penyesuaian harga dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kami memandang forum yang digagas KADIN DKI Jakarta ini sangat strategis sebagai wadah menyatukan pandangan pelaku industri, asosiasi, dan regulator. Dari sisi kontraktor, kami berharap rekomendasi FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan langkah korektif dan penyesuaian regulasi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan proyek pembangunan,” tambahnya.
Lebih jauh AKI melihat kebutuhan mendesak untuk memperkuat kerja sama lintas asosiasi dan pelaku usaha dalam mengembangkan alternatif pasokan material, mulai dari sumber agregat dari luar wilayah Jawa Barat, peningkatan efisiensi pemakaian material di tingkat proyek, hingga eksplorasi material substitusi dan teknologi beton yang dapat mengurangi ketergantungan pada agregat tertentu. Pendekatan multi solusi ini diharapkan dapat mengurangi tekanan biaya sekaligus menjaga mutu dan keselamatan konstruksi.

Langkah advokasi AKI tidak hanya dilakukan melalui forum diskusi, tetapi juga secara formal melalui korespondensi kelembagaan. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Asosiasi Kontraktor Indonesia telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat yang berisi usulan mediasi dan koordinasi dengan DPR RI Komisi V dan DPR RI Komisi VII terkait kelangkaan material alam di Provinsi Jawa Barat, khususnya akibat penghentian sementara sejumlah quarry batu pecah dan pasir cor. Melalui surat tersebut, AKI mendorong percepatan verifikasi, penyesuaian kebijakan, serta langkah-langkah strategis untuk menjamin ketersediaan material alam secara berkelanjutan.
Melalui partisipasi dalam FGD ini, Asosiasi Kontraktor Indonesia menegaskan siap berkolaborasi dengan KADIN DKI Jakarta, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta asosiasi sektor terkait lain untuk menyusun peta jalan pemulihan ekosistem industri konstruksi. AKI akan mengkonsolidasikan masukan dari para anggota guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih terarah, termasuk aspek penyesuaian kontrak, skema pembiayaan proyek, dan penguatan tata kelola rantai pasok material.
Tentang Asosiasi Kontraktor Indonesia
Asosiasi Kontraktor Indonesia AKI adalah organisasi profesi yang mewadahi perusahaan jasa konstruksi nasional dari berbagai skala dan sub sektor. AKI berkomitmen mendorong terciptanya iklim usaha konstruksi yang sehat, berdaya saing, dan berintegritas, melalui advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan standar mutu, keselamatan, dan tata kelola industri konstruksi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rilis ini dan pandangan AKI terkait dinamika regulasi pertambangan dan dampaknya terhadap sektor konstruksi, silakan menghubungi Sekretariat Asosiasi Kontraktor Indonesia.



