Skip to main content

Jakarta, 6 November 2025 — Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) kembali berperan aktif dalam penyelarasan regulasi nasional melalui partisipasi pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di HK Tower lantai 17. Acara ini merupakan inisiatif Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Pertemuan ini membahas Rancangan Perubahan PP 14/2021, serta pengaturan turunan PP 28/2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi subsektor jasa konstruksi.

FGD berlangsung di kantor Kementerian PUPR dengan dihadiri pejabat eselon, perwakilan asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan strategis lainnya. Dalam agenda ini, AKI menyampaikan masukan substantif terkait struktur usaha, SBU, LSBU, LSP, segmentasi pasar, dan tata kelola pembinaan jasa konstruksi.

Perubahan Regulasi Strategis yang Dibahas

1. Dampak PP 28 Tahun 2025 terhadap Industri Jasa Konstruksi

PP 28/2025 resmi mencabut PP 5/2021, termasuk perubahan besar seperti:

  • Pengeluaran SBU dari skema Perizinan Berusaha (PB), sehingga proses SBU sepenuhnya berpindah di bawah kewenangan Kementerian PUPR dan tidak lagi melalui OSS.
  • Penataan ulang pengawasan yang mengintegrasikan LKPM dan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sektor Jasa Konstruksi.
  • Kewajiban Kementerian PUPR menyelesaikan seluruh regulasi turunan dalam waktu 4 bulan sejak PP berlaku.

AKI menekankan perlunya sinkronisasi regulasi agar BUJK tetap memperoleh kepastian berusaha selama masa transisi.

2. Penyelarasan Struktur Usaha, SBU, dan Segmentasi Pasar

Dalam dokumen konsepsi yang dibahas, struktur usaha jasa konstruksi mengalami penguatan melalui:

  • Penetapan ulang klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi BUJK.
  • Penegasan pengalaman minimal untuk perpanjangan SBU.
  • Penyesuaian batas penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan kompetensi tenaga kerja.
  • Penataan segmentasi pasar berdasarkan biaya dan risiko pekerjaan.

AKI menyampaikan bahwa setiap penyesuaian kriteria harus realistis dan tidak membebani BUJK skala kecil dan menengah.

3. Pembahasan Perubahan PP 14 Tahun 2021

Dalam dokumen FGD revisi PP 14/2021, pemerintah menyoroti kebutuhan harmonisasi dengan PP 28/2025 serta masukan masyarakat jasa konstruksi.
Beberapa usulan utama yang dikaji:

  • Penyederhanaan syarat akreditasi asosiasi.
  • Penguatan peran LSBU dan LSP, termasuk pengaturan lisensi, struktur organisasi, serta kompetensi auditor badan usaha.
  • Peningkatan kewenangan pembinaan pemerintah daerah, terutama terkait pelatihan tenaga kerja konstruksi.

AKI menyampaikan pentingnya regulasi yang mendorong keberlanjutan industri dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Momen Kolaborasi dan Pemberian Cendera Mata

FGD juga menjadi ajang silaturahmi antara AKI dan jajaran Direktorat Bina Konstruksi. Pada sesi penutup, dilakukan pemberian cendera mata sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem jasa konstruksi nasional.

Komitmen AKI dalam Penguatan Regulasi Konstruksi Nasional

Sebagai asosiasi yang menaungi ribuan pelaku jasa konstruksi di seluruh Indonesia, AKI terus mengambil peran aktif untuk:

  • Memberikan masukan berbasis data dan kebutuhan industri,
  • Mendukung penyusunan regulasi yang adil, adaptif, dan visioner,
  • Serta memastikan BUJK dapat tumbuh sehat dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing.

AKI siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri konstruksi yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Share