Skip to main content

Syarat Menjadi Anggota

Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa

  1. Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
  2. Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Mempunyai Izin Usaha.
  4. Merampungkan pajak (atau surat fiskal) selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penerimaan Anggota.
  5. Nilai penjualan usaha setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Atau Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk jumlah beberapa jenis bidang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerja sama teknis / keuangan (joint operation) dengan perusahaan lain.

Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta

  1. Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
  2. Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau
  3. Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.

Syarat-syarat penerimaan

1

Pengajuan Keanggotaan

Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
2

Syarat Dukungan Keanggotaan

Permintaan tersebut harus didukung (Mendapatkan Surat Dukungan / Sponsor / Referensi) oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) perusahaan Anggota Biasa.
3

Penerimaan Keanggotaan

Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
4

Pengangkatan Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.

Cara Mendaftar

1

Download

Unduh Formulir Permohonan Keanggotaan.
2

Isi Formulir

Lakukan pengisian formulir dan melengkapi data-data pendukung oleh pemohon.
3

Mengirimkan Formulir & Berkas

Mohon serahkan berkas formulir ke Sekretariat AKI atau kirim melalui Email ke akinet@aki.or.id.
4

Pengecekan

Sekretariat AKI akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan penilaian awal.
5

Penilaian

Komisi II AKI akan melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi.
6

Keputusan

Keputusan akan ditentukan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus yang diselenggarakan satu bulan sekali.
7

Pembayaran

Jika permohonan diterima, pemohon diharapkan untuk membayar uang pangkal dan uang iuran minimal selama 12 bulan.