- Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
- Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
- Mempunyai Izin Usaha.
- Merampungkan pajak (atau surat fiskal) selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penerimaan Anggota.
- Nilai penjualan usaha setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Atau Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk jumlah beberapa jenis bidang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerja sama teknis / keuangan (joint operation) dengan perusahaan lain.
Jenis Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi
Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi
Anggota Peserta
- Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
- Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau
- Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.
Syarat-Syarat Penerimaan
Biaya Keanggotaan AKI
Uang Pangkal
Dibayarkan sekali saat diterima menjadi Anggota AKI
Iuran Tahunan
Dibayarkan setiap tahun
Cara Mendaftar
