Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) sukses menyelenggarakan Rapat Anggota (RA) pada tanggal 1 April 2026 yang bertempat di Hall Lantai 6 PT Brantas Abipraya (Persero). Rapat Anggota ini dipimpin langsung oleh Bapak Djoko Sarwono selaku Ketua Umum AKI.
Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting untuk membahas regenerasi organisasi, termasuk mekanisme pergantian Direktur Eksekutif yang bertugas memimpin sekretariat dan menjalankan pekerjaan rutin organisasi sesuai amanat AD/ART Pasal 13. Jabatan Direktur Eksekutif ini memiliki tanggung jawab langsung kepada Pengurus, baik dalam hal pengangkatan maupun pemberhentiannya. Direktur Eksekutif AKI saat ini dijabat Bapak Agus S Riyanto
Selain itu, dibahas pula mengenai dinamika kepengurusan untuk masa bakti 2024-2027, di mana keanggotaan pengurus dapat berakhir jika ditarik kembali oleh anggota yang diwakilinya sesuai Pasal 11 Ayat 7. Pergantian pengurus pada posisi Wakil Ketua Umum IV – Advokasi & Bantuan Hukum, yang saat ini dijabat oleh bapak Hananto Aji
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, AKI terus menunjukkan kinerja yang solid melalui berbagai inisiatif pengembangan organisasi yang tertuang dalam peta jalan Program Kerja 2025-2026. Fokus utama kinerja tersebut mencakup perbaikan pelayanan kepada seluruh anggota guna mengoptimalkan dukungan bagi seluruh anggota asosiasi serta peningkatan kualitas citra organisasi agar reputasi AKI tetap terjaga di mata publik dan pemangku kepentingan.
Sinergi strategis yang kuat dengan pemerintah dan berbagai lembaga juga menjadi catatan penting dalam memperkuat kerja sama demi iklim usaha yang kondusif. Tidak hanya fokus pada urusan internal, AKI aktif membangun jejaring luas dengan menjalankan kegiatan internasional serta agenda rutin seperti gathering dan olahraga untuk mempererat hubungan serta solidaritas antaranggota.
Penyelenggaraan rapat ini mengikuti aturan formal yang ketat, di mana keputusan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 anggota yang memiliki hak suara. Jika kuorum tersebut tidak tercapai, mekanisme organisasi memungkinkan pelaksanaan rapat kedua yang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/3 anggota berhak suara.
Dalam rangkaian agenda tersebut, seluruh anggota yang hadir secara mufakat memberikan persetujuan terhadap beberapa poin krusial organisasi, antara lain:
Persetujuan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
Persetujuan Laporan Keuangan AKI Group Tahun Buku 2025.
Persetujuan Program Kerja dan Rencana Keuangan untuk Tahun Buku 2026.
Melalui seluruh rangkaian agenda ini, termasuk pengelolaan rapat anggota dan rapat pengurus secara berkala, AKI menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak industri kontraktor yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun regulasi terbaru di Indonesia.



