Ekosistem LSP konstruksi mulai 23 Februari 2026 punya tolok ukur baru. Kementerian PU dan BNSP menerbitkan Surat Edaran Bersama No. 19/SE/DK/2026 dan No. SE.001/BNSP/I/2026 yang memandu pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja LSP. 

Pedoman ini pada dasarnya mengubah cara “nilai rapor” LSP dibaca. Kementerian PU dan BNSP menekankan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan LSP menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya sesuai aturan, sekaligus menjaga mutu sertifikasi kompetensi kerja di jasa konstruksi. Arah besarnya jelas, sertifikasi harus lebih konsisten, lebih transparan, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Di lapangan, perubahan ini bisa terasa di ritme layanan, mulai dari kesiapan dokumen, kepatuhan skema, sampai cara LSP membuktikan tata kelola mereka. Data Ditjen Bina Konstruksi menyebut hingga akhir 2025 ada 103 LSP tercatat di LPJK, dengan lebih dari 400 skema sertifikasi yang aktif, jadi dampaknya bukan untuk segelintir pemain. 

Ketua BNSP Syamsi Hari merangkum posisinya dengan kalimat yang mudah dicerna, “LSP adalah perpanjangan tangan BNSP di lapangan.” Ia juga menekankan pengawasan yang lebih rapat untuk memitigasi risiko malpraktik sertifikasi sejak dini. Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Bobby Ali Azhari menegaskan kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang berkompeten dan bersertifikat, karena tuntutan kualitas proyek terus naik, termasuk pada pekerjaan rekonstruksi pascabencana. 

Buat badan usaha jasa konstruksi, pesan praktisnya sederhana. Tim HR dan compliance perlu memetakan LSP yang biasa dipakai, lalu memastikan kesiapan LSP mengikuti mekanisme pemantauan dan penilaian yang seragam. Perusahaan juga perlu mengamankan sertifikasi SDM yang paling kritikal lebih cepat, supaya proyek tidak tersendat saat ada penyesuaian proses. Kalau dulu sertifikasi sering dipandang sekadar cap administrasi, sekarang ia berubah jadi indikator tata kelola.

Share