Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan yang baru, memahami tekanan berat yang sedang dihadapi perusahaan konstruksi akibat lonjakan biaya proyek dan tertahannya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketua Umum AKI Djoko Sarwono menyampaikan kondisi industri konstruksi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kontraktor menghadapi tekanan yang datang bersamaan, mulai dari kenaikan harga energi dan material, pelemahan nilai tukar rupiah, persoalan logistik, hingga persoalan arus kas yang semakin berat.

Hal itu disampaikan Djoko dalam pertemuan AKI dengan sejumlah wartawan dalam agenda press conference di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri antara lain wartawan Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Hukumonline, Kontan, dan VOI.id.

Menurut Djoko, kenaikan biaya konstruksi tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa dalam bisnis kontraktor. Perubahan harga energi dan material telah menciptakan tekanan yang jauh berbeda dibanding asumsi ketika banyak kontrak ditandatangani.

“Industri konstruksi sedang tidak baik-baik saja,” menjadi pesan utama yang disampaikan AKI dalam pertemuan tersebut.

Harga Naik, Kontrak Masih Menggunakan Asumsi Lama

Tekanan paling nyata terlihat dari kenaikan harga energi dan material. Dalam materi yang disampaikan AKI, solar industri disebut mengalami kenaikan sekitar 40 persen. Kenaikan tersebut kemudian merembet ke biaya alat berat, transportasi, aspal, baja atau besi beton, hingga beton ready mix.

Kondisi itu menjadi persoalan serius karena sebagian kontrak konstruksi berjalan masih menggunakan asumsi harga ketika tender dilakukan. Ketika biaya aktual melonjak, margin keuntungan kontraktor ikut tergerus.

Bahkan, untuk kontrak tahun tunggal atau single year, risiko menjadi lebih besar karena belum seluruhnya terakomodasi oleh mekanisme eskalasi harga. Dalam kondisi tertentu, kenaikan harga material tidak hanya menghapus keuntungan, tetapi dapat mendorong proyek masuk ke wilayah kerugian dan menekan cash flow perusahaan.

Karena itu, AKI kembali mendorong pemerintah menyesuaikan harga kontrak dengan kondisi pasar yang terjadi saat ini. Menurut Djoko, pemerintah perlu hadir agar perubahan kondisi ekonomi yang tidak diprediksi ketika kontrak dibuat tidak seluruhnya dibebankan kepada kontraktor.

Dorongan tersebut sebelumnya telah diperjuangkan AKI melalui serangkaian FGD, dialog dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta komunikasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. AKI bahkan telah menyusun formula eskalasi harga konstruksi versi asosiasi karena menilai formula yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

AKI juga menyoroti persoalan metodologi indeks harga. Dalam dialog dengan BPS pada 1 September 2026, AKI menyampaikan adanya perbedaan antara data inflasi resmi dengan kenaikan biaya yang benar-benar harus dibayar kontraktor di lapangan.

Bagi AKI, penyempurnaan formula eskalasi bukan sekadar persoalan teknis. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan konstruksi menjaga proyek tetap berjalan ketika terjadi perubahan harga yang berada di luar perkiraan awal.

Restitusi PPN Menjadi Beban Baru bagi Kontraktor

Di tengah tekanan biaya tersebut, perusahaan konstruksi juga menghadapi persoalan lain yang tidak kalah berat, yakni tertahannya restitusi PPN.

Djoko menyebut terdapat dana anggota AKI dalam jumlah puluhan triliun rupiah yang masih tertahan dalam proses restitusi. Kondisi ini menjadi sangat sensitif bagi perusahaan konstruksi karena bisnis konstruksi membutuhkan modal kerja besar sejak proyek dimulai.

Perusahaan harus lebih dulu membeli material, membayar tenaga kerja, menyewa peralatan, serta membayar vendor dan subkontraktor. Sementara pembayaran dari pemilik proyek diterima secara bertahap mengikuti progres pekerjaan. Dengan struktur bisnis seperti itu, cash flow menjadi napas utama keberlangsungan perusahaan.

Masalahnya, pengajuan dan pencairan restitusi PPN dalam praktiknya dapat memakan waktu lebih dari satu tahun. Materi AKI mencatat sejumlah nilai restitusi yang tertahan, antara lain sekitar Rp3,4 triliun pada PT Hutama Karya, sekitar Rp1 triliun pada PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor, dan sekitar Rp300 miliar pada PT Nindya Karya.

Bagi kontraktor, dana tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana yang tertahan berarti modal kerja yang tidak dapat segera digunakan untuk menjalankan proyek maupun mengambil pekerjaan baru.

Tekanan menjadi semakin berat karena margin keuntungan kontraktor relatif tipis, yakni sekitar 2-3 persen. Ketika dana sebesar 11 persen dari nilai pekerjaan tertahan dalam bentuk restitusi, perusahaan terpaksa mencari sumber pembiayaan lain untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Dalam kondisi seperti itu, AKI berharap pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum untuk membuka respons yang lebih konkret terhadap persoalan restitusi yang selama ini dikeluhkan perusahaan konstruksi.

“Kami berharap persoalan restitusi pajak ini bisa diperhatikan karena sangat memberatkan,” menjadi salah satu harapan yang disampaikan AKI.

AKI menegaskan persoalan tersebut bukan permintaan untuk mendapatkan perlakuan khusus dari otoritas perpajakan. Asosiasi tetap mendukung kepatuhan perpajakan dan good governance, tetapi meminta kepastian serta ketepatan waktu penyelesaian restitusi.

Pemerintah Diminta Jangan Membiarkan Konstruksi Berjuang Sendiri

Djoko menilai pemerintah perlu melihat persoalan konstruksi dalam konteks yang lebih luas. Industri konstruksi bukan hanya mengenai perusahaan kontraktor, tetapi berkaitan dengan rantai pasok, tenaga kerja, investasi, hingga pembangunan infrastruktur nasional.

Data yang disampaikan AKI menunjukkan industri konstruksi menyerap sekitar 8,7 juta tenaga kerja. Jika terjadi gelombang kebangkrutan atau kolaps perusahaan konstruksi, dampaknya berpotensi merembet kepada sekitar 35 juta masyarakat melalui efek berganda ekonomi.

Karena itu, AKI meminta pemerintah tidak membiarkan kontraktor menanggung seluruh risiko akibat perubahan kondisi ekonomi yang berada di luar perhitungan ketika kontrak dibuat.

Dukungan pemerintah juga dinilai penting untuk mendorong investasi swasta. Djoko mengingatkan bahwa kemampuan APBN tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional. Karena itu, iklim investasi yang memberikan kepastian kepada sektor swasta menjadi semakin penting.

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Ketua IAMKRI Mohammad Abduh yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Abduh, sektor konstruksi perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang karena memiliki peran penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

AKI dan IAMKRI juga berencana memperkuat kerja sama melalui kegiatan seminar dengan tema lean construction sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan peningkatan daya saing industri.

Namun, bagi AKI, efisiensi saja tidak cukup jika persoalan fundamental arus kas belum diselesaikan. Kontraktor dapat diminta meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tetapi pada saat yang sama pemerintah juga perlu memastikan mekanisme kontrak, eskalasi harga, serta restitusi pajak mampu mengikuti perubahan kondisi bisnis.

Di tengah tekanan tersebut, pesan AKI kepada Menteri Keuangan yang baru menjadi semakin jelas: perusahaan konstruksi membutuhkan pemerintah yang hadir, bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang memahami bagaimana tekanan biaya dan arus kas dapat menentukan hidup-matinya sebuah perusahaan.

Sebab jika kontraktor kehilangan kemampuan menjaga cash flow, persoalannya tidak berhenti pada neraca perusahaan. Proyek bisa terganggu, rantai pasok ikut terdampak, tenaga kerja terancam, dan pada akhirnya pembangunan infrastruktur nasional juga ikut menanggung risikonya.