Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menggelar Coffee Morning bertajuk “Kebijakan Restitusi PPN bagi Industri Jasa Konstruksi” di Function Room HK Tower, Jakarta, Kamis (23/7/2026), sebagai wadah untuk membahas berbagai tantangan yang tengah dihadapi pelaku usaha jasa konstruksi nasional.
Kegiatan yang dihadiri para pelaku industri konstruksi tersebut menghadirkan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Eka Setya Adrianto dan Anggota Komite Perpajakan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Dr. H. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., MBA, sebagai narasumber.
Ketua Umum AKI Djoko Sarwono mengatakan industri konstruksi saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, perusahaan konstruksi juga dihadapkan pada keterlambatan pembayaran proyek, terutama dari pemerintah yang berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan.
Menurutnya, persoalan restitusi PPN yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk dicairkan juga semakin menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan konstruksi.
“Topik ini penting untuk kita bahas bersama karena menjadi persoalan yang dihadapi hampir seluruh pelaku usaha jasa konstruksi saat ini,” kata Djoko.
Ia mengatakan, Coffee Morning akan menjadi agenda rutin AKI sebagai forum diskusi untuk merumuskan berbagai solusi atas persoalan yang dihadapi industri konstruksi nasional.
Djoko berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Eka Setya Adrianto mengungkapkan bahwa persoalan restitusi PPN yang dihadapi perusahaan konstruksi bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang memengaruhi kesehatan keuangan perusahaan.
Ia mengungkapkan, nilai restitusi PPN yang dimiliki Hutama Karya saat ini mencapai sekitar Rp3,4 triliun.
“Persoalan restitusi ini sudah menjadi persoalan sistemik dan menjadi persoalan keuangan yang cukup pelik bagi industri konstruksi,” ujarnya.
Menurut Eka, tekanan terhadap industri konstruksi semakin besar karena di saat yang bersamaan pemerintah juga melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada menurunnya belanja konstruksi nasional. Kondisi tersebut menyebabkan persaingan usaha semakin ketat dan margin keuntungan perusahaan menjadi semakin tipis.
Ia menjelaskan, proses pengajuan restitusi PPN pada umumnya membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga dana dapat diterima perusahaan. Namun demikian, proses tersebut juga sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang diajukan wajib pajak.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara lengkap dan tertib sejak awal pengajuan.
Lebih jauh, Eka menilai industri konstruksi nasional membutuhkan perubahan yang lebih fundamental. Salah satunya dengan memperbaiki ekosistem bisnis yang selama ini dinilai kurang sehat.
Ia menyoroti masih adanya praktik penawaran harga yang terlalu rendah dalam proses tender yang justru berpotensi merugikan perusahaan itu sendiri.
“Jangan sampai menentukan harga penawaran terlalu rendah sehingga pada akhirnya malah merugikan perusahaan. AKI harus mendorong kompetisi yang lebih sehat di industri ini,” katanya.
Selain memperbaiki pola kompetisi usaha, perusahaan konstruksi juga dituntut untuk melakukan efisiensi melalui pengendalian biaya operasional atau overhead serta memperbaiki margin keuntungan bisnisnya.
Menurut Eka, industri konstruksi masih akan menjadi salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional mengingat Indonesia masih merupakan negara berkembang yang membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.
“Harus ada perubahan yang fundamental di industri ini dan AKI harus terus menyuarakan hal tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite Perpajakan IAPI, Dr. H. Prianto Budi Saptono menjelaskan berbagai aspek perpajakan terkait restitusi PPN yang perlu dipahami pelaku usaha jasa konstruksi.
Ia menjelaskan bahwa pengambilan keputusan dalam proses perpajakan dilakukan berdasarkan pendekatan yang rasional dan logis dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Prianto juga memaparkan sejumlah strategi dan langkah yang dapat dilakukan perusahaan dalam mengelola proses pengajuan restitusi pajak secara lebih efektif.
Diskusi berlangsung cukup dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta yang sebagian besar berkaitan dengan dampak keterlambatan restitusi terhadap operasional perusahaan.
Peserta mengungkapkan bahwa lambatnya pencairan restitusi tidak hanya berdampak terhadap kesehatan arus kas perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pembayaran upah tenaga kerja serta pembayaran kepada vendor dan subkontraktor.
Selain faktor administratif dan teknis, para peserta juga menyoroti adanya faktor nonteknis yang dinilai turut memengaruhi proses pencairan restitusi sehingga diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara pelaku usaha dan otoritas perpajakan.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, para anggota AKI meyarankan agar Asosiasi lebih aktif menyuarakan kendala dan kondisi yang dihadapi Perusahaan kontraktor ke berbagai pihak , pemangku kepentingan dan juga media masa. Serta melakukan kunjungan dan menjalin komunikasi dengan para pemangku kebijakan khususnya di perpajakan.
Kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan AKI ini diharapkan menjadi awal dari lahirnya berbagai rekomendasi strategis yang mampu mendorong terciptanya iklim usaha jasa konstruksi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Indonesia.
