Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mulai menyusun Formula Eskalasi Harga Konstruksi Versi AKI sebagai respons atas melonjaknya biaya pelaksanaan proyek yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan mekanisme penyesuaian harga yang berlaku saat ini. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih adil bagi penyedia jasa konstruksi di tengah kenaikan harga material, energi, dan biaya logistik.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Coffee Morning AKI bertema “Merumuskan Nilai Eskalasi Harga Konstruksi Versi AKI” yang digelar di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2026). Forum yang dihadiri sekitar 80 pelaku industri konstruksi itu menjadi ajang menghimpun berbagai masukan sebelum AKI menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ari Asmoko, mengatakan industri jasa konstruksi saat ini menghadapi tekanan yang semakin berat akibat kenaikan harga material, energi, dan biaya logistik. Kondisi tersebut diperparah oleh perubahan pelaksanaan proyek, baik berupa percepatan maupun keterlambatan pekerjaan yang berdampak langsung pada biaya konstruksi.

Menurut Ari, formula eskalasi harga yang digunakan saat ini sudah tidak lagi mampu menggambarkan kondisi riil biaya proyek di lapangan. Akibatnya, banyak perusahaan kontraktor harus menanggung sendiri lonjakan biaya yang terjadi selama masa pelaksanaan proyek.

“Dengan kondisi harga material saat ini, margin keuntungan kontraktor pada banyak proyek praktis sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Untuk itu, Ari mengusulkan sejumlah penyempurnaan terhadap formula eskalasi harga konstruksi. Salah satunya adalah meninjau kembali komponen tetap (a) dalam rumus eskalasi yang diperkirakan dapat meningkatkan nilai penyesuaian sekitar 1,6 persen.

Ia juga mengusulkan penggunaan indeks Solar yang diperkirakan memberikan tambahan penyesuaian sekitar 4,86 persen, serta penggunaan indeks Solar Industri dengan dasar indeks pada saat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disahkan, bukan 28 hari sebelum penawaran. Perubahan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan nilai penyesuaian sekitar 5,25 persen.

Selain itu, cost factor dalam formula eskalasi dinilai perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan struktur biaya proyek yang sebenarnya. Berdasarkan simulasi awal yang dipaparkan dalam forum, penggunaan indeks yang lebih sesuai dengan kondisi aktual berpotensi meningkatkan nilai eskalasi hingga sekitar 7,8 persen sehingga penyesuaian harga menjadi lebih realistis terhadap kondisi lapangan.

Ari menegaskan bahwa perjuangan memperbaiki mekanisme eskalasi harga tidak dapat dilakukan oleh masing-masing perusahaan secara sendiri-sendiri.

“Perubahan kebijakan harus diperjuangkan secara bersama-sama oleh seluruh pelaku industri agar memiliki dasar yang kuat ketika disampaikan kepada pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kadiyono, S.E., Ak., M.M., CA, Komite Audit, Ahli Sengketa Konstruksi, mantan auditor BPKP sekaligus anggota Dewan Sengketa Konstruksi, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya pernah memberikan ruang penyesuaian anggaran ketika terjadi lonjakan harga yang ekstrem. Ia mencontohkan pada periode 2018–2022, ketika indeks harga solar pernah meningkat hingga sekitar 100 persen, pemerintah membuka peluang optimalisasi anggaran sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Kadiyono, ketika terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan, kontraktor harus segera menyampaikan notice atau pemberitahuan resmi kepada pengguna jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar administrasi kontrak. Langkah tersebut menjadi penting agar perubahan kondisi selama pelaksanaan proyek tercatat secara formal dan dapat dijadikan dasar dalam pengajuan penyesuaian biaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini kontrak Single Years belum memiliki mekanisme eskalasi harga. Namun, isu tersebut sedang dibahas oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan yang disampaikan AKI.

Kadiyono mengingatkan bahwa setiap usulan penyesuaian harga nantinya akan diuji oleh auditor dari tiga aspek utama, yakni aspek legal, aspek teknis, dan aspek keuangan. Oleh karena itu, seluruh dokumen pendukung, administrasi kontrak, hingga dasar perhitungan eskalasi harus disiapkan secara lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyepakati bahwa penyusunan Formula Eskalasi Harga Konstruksi Versi AKI harus berbasis data yang kuat. AKI akan menghimpun data dari seluruh perusahaan anggota mengenai perubahan harga material, energi, logistik, dan biaya pelaksanaan proyek, sekaligus melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data indeks serta memahami metodologi penyusunannya.

Melalui langkah tersebut, AKI berharap dapat menghasilkan formula eskalasi harga yang lebih objektif, adaptif terhadap dinamika ekonomi, dan mampu menjaga keberlangsungan industri jasa konstruksi nasional. Rumusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, LKPP, Kementerian Keuangan, dan BPS sebagai rekomendasi resmi organisasi untuk penyempurnaan kebijakan penyesuaian harga kontrak pekerjaan konstruksi.